Minggu, 13 November 2016

Pentingnya Metateori dalam Disiplin Ilmu Arkeologi[1]


Fiqri M. Tuanaya

A.    Pendahuluan
            Akhir tahun 1970-an ramai diperbincangkan dalam komunitas ilmu pengetahuan khususnya filsafat, social science, dan humaniora tentang sebuah wacana postcolonial. Teori postcolonial[2]  sendiri memfokuskan konsepnya pada diskursus kolonial barat, dimana hal tersebut menunjukan bahwa kekuatan kolonial mengambil bentuknya dalam area - area kehidupan seperti literatur, yang nyatanya bukan sebuah bentuk politik (ed. McGee dan Warms, 2013: 635). Pengetahuan yang sering diasumsikan netral, nyatanya tidak netral lagi. Hal ini dibuktikan dengan kaitan antara pengetahuan dan kuasa. Pengetahuan yang tersusun atas berbagai macam diskursif ini pada bagiannya menjadi sebuah alat kuasa yang mencoba memonopoli kebenaran[3]. Penitikberatan pada diskursif ini bertujuan untuk membentuk sebuah pemahaman baru yang merupakan sebuah counterhegemony yang dilakukan pada berbagai macam diskursus mapan yang dibuat oleh para ilmuan kolonis. Diskursus yang dibuat oleh ilmuan barat ini secara tidak langsung menggunakan pola pemikiran yang berbeda dengan kita sebagai pihak yang dijajah, hingga seringkali terkesan membungkam dan menyudutkan suara – suara pihak yang dijajah (pihak subaltern).  
            Ditinjau dari sudut pandang teori Foucault tentang knowledge dan power, maka terlihat bahwa Pemerintah Kolonial Hindia Belanda telah mempergunakan knowledge dan power guna menekan pribumi yang terjajah untuk senantiasa menerima kenyataan bahwa mereka memang tidak memiliki kemampuan apapun (Magetsari, 2011: 108). Beberapa hasil penelitian yang ditulis oleh ilmuan – ilmuan kolonis pada saat itu menitikberatkan pada peran pasif masyarakat Indonesia dalam proses perkembangan budaya. Hal ini terlihat dari banyaknya hasil penelitian – penelitian yang ditulis oleh ilmuan Hindia – Belanda yang menggunakan konsep difusi “dari luar” sebagai kaca mata dalam menginterpretasi penemuan yang ada di Indonesia. Atas dasar inilah, maka apabila ada yang berpendapat bahwa arkeologi itu secara politis netral, maka dapat dikatakan bahwa anggapan semacam itu sangatlah naïf (Magetsari, 2011: 109).
            Seperti yang kita lihat, disiplin ilmu arkeologi sendiri memiliki kekuatan untuk menjadi alat pembangunan kesadaran dan kebanggaan akan identitas masyarakat Indonesia. Masalahnya, sebagai seorang arkeolog kita dituntut untuk mampu menghindarkan diri dari kuasa tidak terlihat yang ada dalam disiplin ilmu arkeologi itu sendiri. Arkeolog harus mulai untuk mengkaji secara refleksif disiplin ilmu arkeologi itu sendiri. Kita harus meluangkan waktu untuk mulai mempelajari secara sistematis apa saja yang mendasari lahirnya suatu teori dan berbagai konsep dalam sejarah perkembangan disiplin ilmu arkeologi, agar kita tidak salah menggunakan alat dalam proses interpretasi objek arkeologi. Karena sejatinya pengetahuan adalah sebuah alat representasi dan tidak lepas dari politik identitas, maka kita harus benar – benar berhati – hati dalam proses eksplanasi / interpretasi. Sesungguhnya, wacana soal refleksifitas disiplin ilmu seperti ini sudah mulai mendapatkan perhatian dalam berbagai disiplin ilmu lain, khususnya sosiologi.

B.     Pengertian Metateori
Metateori berkembang sangat pesat dalam disiplin ilmu sosiologi, meskipun banyak disiplin ilmu lain ikut mengembangkannya. Pakar lain yang melakukannya antara lain filsuf (Radnitzy, 1973), psikolog (Gergen, 1973, 1986; Schmidt et al., 1984), ilmuan politik (Connolly, 1973), sejumlah ilmuwan social lainnya (berbagai esai Fiske dan Shwender, 1986) dan sejarawan (Hayden White) (Ritzer: 2015, 631). Dalam disiplin ilmu arkeologi sendiri kita dapat menemukan beberapa buku yang memiliki unsur proses metateori didalamnya[4]. Pakar metateori sendiri terlibat dalam studi sistematis tentang struktur dan sejarah yang melandasi sebuah teori dalam disiplin ilmu yang ia teliti. Metateori dalam sosiologi sendiri disebut, metasosiologi oleh George Ritzer dan Sosiologi – Reflektif oleh Pierre Bourdieu. Menurut Ritzer metasosiologi dapat didefinisikan sebagai studi refleksif tentang struktur yang melandasi sosiologi pada umumnya dan struktur yang melandasi berbagai komponennya – area substantif,  konsep – konsep, metode, data dan teori – teori. (Ritzer: 2015, 631 - 632). Sedangkan menurut Bourdieu, “sosiologi seharusnya menjadi meta tetapi selalu vis-à-vis dengan dirinya sendiri. Sosiologi harus menggunakan instrumennya sendiri untuk mengetahui apa sebenarnya sosiologi itu dan apa saja yang dikerjakan, mencoba mengetahui dengan lebih baik di mana sosiologi itu berdiri (Bourdieu dan Wacquant, 1992: 191 dalam Ritzer, 2015).” Pengertian ini juga kiranya mampu diterapkan dalam disiplin Arkeologi agar arkeologi semakin berkembang dan “mengenal dirinya sendiri”.
Menurut Ritzer dalam artikel Metatheorizing in Sociology (1990) dan dalam bukunya Teori Sosiologi Modern (2015) ada tiga tipe metateori yang dapat dibedakan menurut hasil akhirnya. Pertama, metatheorizing sebagai alat untuk mencapai pemahaman lebih tentang teori (Mu). Tipe pertama ini meliputi studi tentang teori untuk menghasilkan pemahaman lebih baik dam lebih mendalam tentang teori yang sudah ada. Tipe ini melakukan pemusatan pada teori, teoritis, komunitas teoritis (penganut paradigma tertentu), dan konteks sosial dan budaya dari teori dan teoritisnya. Tipe kedua, metatheorizing sebagai pengembangan dari teori yang sudah ada (Mp). Tipe kedua ini dapat dicontohkan sebagai kritik Karl Marx dalam Buku German Ideology terhadap pemikiran Hegelian muda khususnya dialektika idealisme, yang nantinya akan melahirkan konsep dialektika materialisme. Tipe ketiga, metatheorizing sebagai sumber perspektif yang melandasi teori (Mo). Tipe ketiga ini menitikberatkan pada penulisan sejarah teori yang berkembang dalam suatu disiplin ilmu dan melakukan pencarian paradigma yang melatar belakangi suatu sejarah teori pada satu disiplin ilmu tertentu.
Seperti yang kita ketahui suatu komunitas penganut teori tertentu pasti memiliki sebuah paradigma yang melatarbelakangi pemikirannya. Sebagai contoh dalam disiplin Arkeologi ada paradigma Arkeologi Tradisional, Arkeologi Prossesual, Arkeologi Post – Prossesual, dan Arkeologi Kognitif. Pengertian paradigma sendiri adalah:
Gambaran fundamental mengenai masalah pokok dalam ilmu tertentu. Paradigma membantu dalam menentukan apa yang mesti dikaji, pertanyaan apa yang mestinya diajukan, bagaimana cara mengajukannya, dan apa aturan yang harus diikuti dalam menafsirkan jawaban yang diperoleh. Paradigma adalah unit konsensus terluas dalam bidang ilmu tertentu dan membantu membedakan satu komunitas ilmiah (atau subkomunitas) tertentu dari komunitas ilmiah yang lain. Paradigma menggolongkan, menetapkan, dan menghubungkan eksemplar, teori, metode, dan instrument yang ada didalamnya.
(Ritzer, 1975a:7 dalam Ritzer, 2015: 642)
Menurut Thomas Kuhn dalam bukunya The Structure of Scientific Revolutions (1962) bahwa pada dasarnya sebuah perkembangan ilmu tidak berasal dari sebuah akumulasi penambahan hasil penelitian dalam ilmu itu sendiri, tetapi perubahan besar sebenarnya terjadi akibat revolusi dalam ilmu pengetahuan. Revolusi ini terjadi akibat pergantian paradigma. Kuhn melihat bahwa pergantian paradigma yang mendominasi dengan paradigma baru inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya teori baru dalam suatu disiplin ilmu. Sebagai contoh perubahan paradigma dalam ilmu fisika yang awalnya didominasi oleh Paradigma Mekanik yang diawali oleh Decrates dan dipelopori oleh Newton dan ilmuwan Cartesian lainnya digantikan oleh Paradigma Fisika Kuantum yang dicetuskan oleh Einstein. Khun menjelaskan bahwa ilmu normal adalah periode akumulasi ilmu pengetahuan di mana ilmuwan berkarya untuk mengembangkan paradigma yang dominan yang akan menjadi rujukan dalam penulisan teori suatu disiplin ilmu. Teori dan karya – karya yang disusun dari paradigma dominan ini nantinya akan menimbulkan anomali atau temuan – temuan yang tidak dapat dijelaskan oleh paradigma dominan tersebut. Tahap krisis akan terjadi bila anomali kian meningkat dan krisis ini akan berakhir dalam bentuk revolusi ilmiah (Ritzer, 2015: 639).
C.    Metateori dalam Disiplin Ilmu Arkeologi
            Salah satu contoh upaya untuk mengkaji arkeologi secara metateori adalah buku karangan Colin Renfrew dan Paul Bahn yang berjudul, Archaeology: Theories, Methods, and Practice. Buku ini adalah bentuk metatheorizing tipe ketiga dalam tipologi Ritzer. Secara garis besar buku ini berisi tentang tiga bab. Pada bab ke dua chapter ke 12 dijelaskan tentang perkembangan sejarah teori dan paradigma yang berkembang dalam disiplin ilmu arkeologi. Selain itu buku yang ditulis oleh Ian Hodder dan Scott Hudson yang berjudul Reading the Past, dijelaskan teori dan pendekatan – pendekatan apa saja yang berkembang dalam disiplin ilmu arkeologi. Sesungguhnya kedua buku ini merupakan contoh yang cukup baik dalam proses metateori disiplin ilmu arkeologi.
            Seperti yang kita ketahui, satu tahap yang cukup penting dari penelitian arkeologi itu sendiri adalah tahap eksplanasi. Ketika bicara eksplanasi kita akan berbicara tentang teori, paradigma, dan pendekatan apa yang dipilih dan dipakai seorang arkeolog dalam mengeksplanasi suatu objek yang sedang diteliti. Seperti yang sudah disinggung di paragraf sebelumnya, dalam bab 2 chapter 12 buku Archaeology: Theories, Methods, and Practice, telah dijelaskan secara singkat tentang sejarah teori dan paradigma yang berkembang dalam ranah disiplin ilmu arkeologi. Pada dasarnya ada 4 paradigma yang berkembang dalam disiplin ilmu arkeologi menurut Colin Renfrew dan Paul Bahn, yaitu arkeologi tradisional, arkeologi prosesual, arkeologi post-prosesual/post-struktural, dan arkeologi kognitif.
            Paradigma arkeologi tradisional adalah paradigma yang berkembang sebelum tahun 1960 an, yang memiliki ciri khas pendekatan kesejarahan yang kental dengan penggunaan Grand Theory tipologi, difusi, dan migrasi. Pendekatan ini banyak ditentang oleh arkeolog karena pendekatannya yang terlalu oversimplified. Paradigma kedua adalah paradigma prosesual. Paradigma / pendekatan prosesual ini sendiri berusaha untuk mengisolasi dan mengkaji proses – proses yang berbeda yang bekerja didalam masyarakat, dan diantara masyarakat, menempatkan penekanan pada hubungan dengan lingkungan, pada subsistensi dan ekonomi, pada hubungan sosial didalam masyarakat, pada pengaruh kuatnya ideologi dan sistem kepercayaan pada sesuatu, dan pada efek dari interaksi yang mengambil tempat diantara perbedaan unit – unit sosial (Renfrew dan Bahn, X: 465). Pengikut prosesual ini melihat prilaku manusia sebagai poin penting diantara banyaknya sistem yang dimana mengambil tempat dalam fenomena budaya dan nonbudaya dalam proses perkembangan masyarakat secara sejarah budaya. Intinya, paradigma ini memfokuskan pada analisis, pada aspek – aspek berbeda yang bekerja didalam suatu masyarakat, dan mengkaji bagaimana hal tersebut bisa “pas” bersama untuk membantu menjelaskan proses perkembangan dalam masyarakat secara keseluruhan (Renfrew dan Bahn, X: 469). Paradigma postprosesual / interpretatif sendiri merupakan lahir dari kritik yang dilancarkan pada paradigma prosesual pada pertengahan 1970-an. Pada awal tahun 1990-an beberapa arkeolog asal Inggris (Ian Hodder, Michael Shanks, dan Christopher Tilley) mulai mendeklarasikan sebuah paradigma / pendekatan baru yang diberi nama postprosesual. Pendekatan ini berusaha mengisi kekurangan yang dihasilkan oleh paradigma sebelumnya, sebagai contoh menekankan pada pentingnya memperhatikan aspek ideologikal dan simbolik dari masyarakat dan melihat material budaya sebagai sesuatu yang juga memiliki peran aktif bukan hanya sebagai refleksi atas realitas sosial saja. Paradigma ini banyak dipengaruhi oleh pendekatan Strukturalis, teori kritis, dan pemikiran neo – marxis, selain juga banyak dipengaruhi teori lain[5]. Paradigma post prosesual ini antara lain dapat dilihat dalam tulisan – tulisan Ian Hodder, khususnya bukunya yang berjudul Reading the Past. Paradigma kognitif – prosesual sendiri merupakan sebuah sintesis dari paradigma prosesual yang lahir sekitar akhir 1980-an. paradigma ini masih banyak menggunakan pendekatan – pendekatan teoritis yang dilakukan paradigma prosesual sebelumnya. Beberapa poin yang membedakan paradigma ini dengan paradigma prosesual adalah pentingnya penekanan pada aspek simbolik, kognitif, dan ideologi dari masyarakat yang ditelitinya, penekanannya pada peran aktif individu, peran konflik internal, dan lain – lain[6]. Paradigma ini menolak pendekatan yang relativisme yang dilakukan oleh paradigma postprosesual dan menganjurkan bahwa fakta harus didasarkan pada observasi yang tidak lepas dari teori, dan teori harus mampu dimodifikasi oleh fakta.       
D.    Kesimpulan
            Pengetahuan tidak pernah bisa lepas dari yang namanya kuasa. Pengetahuan berusaha untuk memonopoli dan menentukan kebenaran dengan menyingkirkan kebenaran – kebenaran hasil penalaran lain sebagai yang tidak masuk akal. Padahal kebenaran dan pengetahuan merupakan produk manusia yang dibentuk secara sosial dan spesifik, dalam konteks ruang – waktu yang spesifik. Pengetahuan sebagai sebuah diskursus adalah produk kombinasi dan pengaturan antara pernyataan – pernyataan dan klaim – klaim kebenaran atau pengetahuan yang tunduk terhadap kekuasaan dibawah kondisi – kondisi sejarah yang khas dan tertentu (Barker, 2014: 233). Meskipun kebenaran dan pengetahuan bersifat lokal, janganlah kita terjebak dalam relativisme total atau malahan tidak percaya sama sekali dengan guna pengetahuan (sains). Tetapi, disini kita harus melihat hal tersebut sebagai bahan refleksi yang tidak lepas dari relasi kuasa. Karena sebab inilah arkeolog diharuskan tidak naïf dalam memilih teori atau konsep yang akan digunakannya dalam proses eksplanasi / interpretasi objek arkeologi. Sesungguhnya proses eksplanasi dan interpretasi adalah sebuah bentuk politik representasi / politik identitas tanpa kita sadari. Maka, sebuah usaha untuk lebih memahami disiplin arkeologi (metateori) mutlak diperlukan agar kita tidak terjebak dalam politik identitas yang nantinya malah merugikan kita sebagai bangsa Indonesia, karena pengetahuan memang tidak bebas nilai baik disadari maupun tidak disadari.

Sumber Referensi:
Barker, Chris. 2014. Kamus Kajian Budaya. Yogyakarta: PT Kanisius.
Colin, Renfrew dan Paul Bahn. 2000. Archaeology: Theories, Methods, and Practice (3rd ed).       London: Thames and Hudson Ltd.
Hodder, Ian dan Scott Hudson. 2003. Reading The Past: Current Approaches to   Interpretation in Archaeology (3rd ed). Cambridge: Cambridge University          Press.
Magetsari. 2011. Artikel dalam Arkeologi Publik. Jakarta: Puslit Arkenas.
McGee, R. Jon dan Richard L. Warms. 2013. Theory in Social and Cultural Anthropology: An      Encyclopedia. USA: Sage Publication Inc.
Ritzer, George. 1990. Meta – Theorizing in Sociology. Sociological Forum, Vol. 5, No. 1.
Ritzer, George. 2014. Teori Sosiologi Modern (Ed. 7). Jakarta: Prenadamedia Group.



[1] Artikel ini ditulis dalam rangka diskusi Dialogika yang kedua. Denpasar, 2 Oktober 2016.
[2] Teori ini bisa dilacak dari pemikiran Edward Said, Gayatri Spivak, dan beberapa filsuf kontinental kontemporer lainnya.
[3] Lihat konsep Michel Foucault soal Power/Knowledge.
[4] Lihat buku Archaeology: Theories, Methods, dan Pratice karya Renfrew dan Bahn, juga buku Hodder yang berjudul Reading the Past.
[5] Lihat juga Renfrew dan Bahn, X: 486
[6] Lihat juga Renfrew dan Bahn, X: 493

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

About me

hanyamanusiabiasasamasepertikaliansemua