Fiqri
M. Tuanaya
A.
Pendahuluan
Akhir tahun 1970-an
ramai diperbincangkan dalam komunitas ilmu pengetahuan khususnya filsafat, social science, dan humaniora tentang
sebuah wacana postcolonial. Teori postcolonial[2]
sendiri memfokuskan konsepnya pada
diskursus kolonial barat, dimana hal tersebut menunjukan bahwa kekuatan
kolonial mengambil bentuknya dalam area - area kehidupan seperti literatur,
yang nyatanya bukan sebuah bentuk politik (ed. McGee dan Warms, 2013: 635). Pengetahuan
yang sering diasumsikan netral, nyatanya tidak netral lagi. Hal ini dibuktikan
dengan kaitan antara pengetahuan dan kuasa. Pengetahuan yang tersusun atas
berbagai macam diskursif ini pada bagiannya menjadi sebuah alat kuasa yang mencoba
memonopoli kebenaran[3]. Penitikberatan
pada diskursif ini bertujuan untuk membentuk sebuah pemahaman baru yang
merupakan sebuah counterhegemony yang
dilakukan pada berbagai macam diskursus mapan yang dibuat oleh para ilmuan
kolonis. Diskursus yang dibuat oleh ilmuan barat ini secara tidak langsung
menggunakan pola pemikiran yang berbeda dengan kita sebagai pihak yang dijajah,
hingga seringkali terkesan membungkam dan menyudutkan suara – suara pihak yang
dijajah (pihak subaltern).
Ditinjau dari
sudut pandang teori Foucault tentang knowledge
dan power, maka terlihat bahwa
Pemerintah Kolonial Hindia Belanda telah mempergunakan knowledge dan power guna
menekan pribumi yang terjajah untuk senantiasa menerima kenyataan bahwa mereka
memang tidak memiliki kemampuan apapun (Magetsari, 2011: 108). Beberapa hasil
penelitian yang ditulis oleh ilmuan – ilmuan kolonis pada saat itu
menitikberatkan pada peran pasif masyarakat Indonesia dalam proses perkembangan
budaya. Hal ini terlihat dari banyaknya hasil penelitian – penelitian yang
ditulis oleh ilmuan Hindia – Belanda yang menggunakan konsep difusi “dari luar”
sebagai kaca mata dalam menginterpretasi penemuan yang ada di Indonesia. Atas
dasar inilah, maka apabila ada yang berpendapat bahwa arkeologi itu secara
politis netral, maka dapat dikatakan bahwa anggapan semacam itu sangatlah naïf
(Magetsari, 2011: 109).
Seperti
yang kita lihat, disiplin ilmu arkeologi sendiri memiliki kekuatan untuk
menjadi alat pembangunan kesadaran dan kebanggaan akan identitas masyarakat
Indonesia. Masalahnya, sebagai seorang arkeolog kita dituntut untuk mampu
menghindarkan diri dari kuasa tidak terlihat yang ada dalam disiplin ilmu
arkeologi itu sendiri. Arkeolog harus mulai untuk mengkaji secara refleksif
disiplin ilmu arkeologi itu sendiri. Kita harus meluangkan waktu untuk mulai mempelajari
secara sistematis apa saja yang mendasari lahirnya suatu teori dan berbagai
konsep dalam sejarah perkembangan disiplin ilmu arkeologi, agar kita tidak
salah menggunakan alat dalam proses interpretasi objek arkeologi. Karena
sejatinya pengetahuan adalah sebuah alat representasi dan tidak lepas dari
politik identitas, maka kita harus benar – benar berhati – hati dalam proses
eksplanasi / interpretasi. Sesungguhnya, wacana soal refleksifitas disiplin
ilmu seperti ini sudah mulai mendapatkan perhatian dalam berbagai disiplin ilmu
lain, khususnya sosiologi.
B.
Pengertian
Metateori
Metateori
berkembang sangat pesat dalam disiplin ilmu sosiologi, meskipun banyak disiplin
ilmu lain ikut mengembangkannya. Pakar lain yang melakukannya antara lain
filsuf (Radnitzy, 1973), psikolog (Gergen, 1973, 1986; Schmidt et al., 1984),
ilmuan politik (Connolly, 1973), sejumlah ilmuwan social lainnya (berbagai esai
Fiske dan Shwender, 1986) dan sejarawan (Hayden White) (Ritzer: 2015, 631).
Dalam disiplin ilmu arkeologi sendiri kita dapat menemukan beberapa buku yang
memiliki unsur proses metateori didalamnya[4]. Pakar
metateori sendiri terlibat dalam studi sistematis tentang struktur dan sejarah
yang melandasi sebuah teori dalam disiplin ilmu yang ia teliti. Metateori dalam
sosiologi sendiri disebut, metasosiologi oleh George Ritzer dan Sosiologi –
Reflektif oleh Pierre Bourdieu. Menurut Ritzer metasosiologi dapat
didefinisikan sebagai studi refleksif tentang struktur yang melandasi sosiologi
pada umumnya dan struktur yang melandasi berbagai komponennya – area substantif,
konsep – konsep, metode, data dan teori
– teori. (Ritzer: 2015, 631 - 632). Sedangkan menurut Bourdieu, “sosiologi
seharusnya menjadi meta tetapi selalu vis-à-vis
dengan dirinya sendiri. Sosiologi harus menggunakan instrumennya sendiri untuk
mengetahui apa sebenarnya sosiologi itu dan apa saja yang dikerjakan, mencoba
mengetahui dengan lebih baik di mana sosiologi itu berdiri (Bourdieu dan
Wacquant, 1992: 191 dalam Ritzer, 2015).” Pengertian ini juga kiranya mampu
diterapkan dalam disiplin Arkeologi agar arkeologi semakin berkembang dan
“mengenal dirinya sendiri”.
Menurut
Ritzer dalam artikel Metatheorizing in
Sociology (1990) dan dalam bukunya Teori
Sosiologi Modern (2015) ada tiga tipe metateori yang dapat dibedakan
menurut hasil akhirnya. Pertama, metatheorizing sebagai alat untuk mencapai
pemahaman lebih tentang teori (Mu). Tipe pertama ini meliputi studi tentang
teori untuk menghasilkan pemahaman lebih baik dam lebih mendalam tentang teori
yang sudah ada. Tipe ini melakukan pemusatan pada teori, teoritis, komunitas
teoritis (penganut paradigma tertentu), dan konteks sosial dan budaya dari
teori dan teoritisnya. Tipe kedua, metatheorizing
sebagai pengembangan dari teori yang sudah ada (Mp). Tipe kedua ini dapat
dicontohkan sebagai kritik Karl Marx dalam Buku German Ideology terhadap pemikiran Hegelian muda khususnya
dialektika idealisme, yang nantinya akan melahirkan konsep dialektika
materialisme. Tipe ketiga, metatheorizing
sebagai sumber perspektif yang melandasi teori (Mo). Tipe ketiga ini
menitikberatkan pada penulisan sejarah teori yang berkembang dalam suatu
disiplin ilmu dan melakukan pencarian paradigma yang melatar belakangi suatu
sejarah teori pada satu disiplin ilmu tertentu.
Seperti
yang kita ketahui suatu komunitas penganut teori tertentu pasti memiliki sebuah
paradigma yang melatarbelakangi pemikirannya. Sebagai contoh dalam disiplin
Arkeologi ada paradigma Arkeologi Tradisional, Arkeologi Prossesual, Arkeologi
Post – Prossesual, dan Arkeologi Kognitif. Pengertian paradigma sendiri adalah:
Gambaran
fundamental mengenai masalah pokok dalam ilmu tertentu. Paradigma membantu
dalam menentukan apa yang mesti dikaji, pertanyaan apa yang mestinya diajukan,
bagaimana cara mengajukannya, dan apa aturan yang harus diikuti dalam
menafsirkan jawaban yang diperoleh. Paradigma adalah unit konsensus terluas
dalam bidang ilmu tertentu dan membantu membedakan satu komunitas ilmiah (atau
subkomunitas) tertentu dari komunitas ilmiah yang lain. Paradigma
menggolongkan, menetapkan, dan menghubungkan eksemplar, teori, metode, dan
instrument yang ada didalamnya.
(Ritzer, 1975a:7 dalam Ritzer, 2015: 642)
Menurut
Thomas Kuhn dalam bukunya The Structure
of Scientific Revolutions (1962) bahwa pada dasarnya sebuah perkembangan
ilmu tidak berasal dari sebuah akumulasi penambahan hasil penelitian dalam ilmu
itu sendiri, tetapi perubahan besar sebenarnya terjadi akibat revolusi dalam
ilmu pengetahuan. Revolusi ini terjadi akibat pergantian paradigma. Kuhn
melihat bahwa pergantian paradigma yang mendominasi dengan paradigma baru
inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya teori baru dalam suatu disiplin ilmu.
Sebagai contoh perubahan paradigma dalam ilmu fisika yang awalnya didominasi
oleh Paradigma Mekanik yang diawali oleh Decrates dan dipelopori oleh Newton
dan ilmuwan Cartesian lainnya digantikan oleh Paradigma Fisika Kuantum yang
dicetuskan oleh Einstein. Khun menjelaskan bahwa ilmu normal adalah periode akumulasi ilmu pengetahuan di mana
ilmuwan berkarya untuk mengembangkan paradigma yang dominan yang akan menjadi
rujukan dalam penulisan teori suatu disiplin ilmu. Teori dan karya – karya yang
disusun dari paradigma dominan ini nantinya akan menimbulkan anomali atau temuan – temuan yang tidak
dapat dijelaskan oleh paradigma dominan tersebut. Tahap krisis akan terjadi
bila anomali kian meningkat dan krisis ini akan berakhir dalam bentuk revolusi
ilmiah (Ritzer, 2015: 639).
C.
Metateori
dalam Disiplin Ilmu Arkeologi
Salah
satu contoh upaya untuk mengkaji arkeologi secara metateori adalah buku
karangan Colin Renfrew dan Paul Bahn yang berjudul, Archaeology: Theories, Methods, and Practice. Buku ini adalah
bentuk metatheorizing tipe ketiga
dalam tipologi Ritzer. Secara garis besar buku ini berisi tentang tiga bab. Pada
bab ke dua chapter ke 12 dijelaskan tentang perkembangan sejarah teori dan
paradigma yang berkembang dalam disiplin ilmu arkeologi. Selain itu buku yang
ditulis oleh Ian Hodder dan Scott Hudson yang berjudul Reading the Past, dijelaskan teori dan pendekatan – pendekatan apa
saja yang berkembang dalam disiplin ilmu arkeologi. Sesungguhnya kedua buku ini
merupakan contoh yang cukup baik dalam proses metateori disiplin ilmu
arkeologi.
Seperti yang kita ketahui, satu
tahap yang cukup penting dari penelitian arkeologi itu sendiri adalah tahap
eksplanasi. Ketika bicara eksplanasi kita akan berbicara tentang teori,
paradigma, dan pendekatan apa yang dipilih dan dipakai seorang arkeolog dalam
mengeksplanasi suatu objek yang sedang diteliti. Seperti yang sudah disinggung
di paragraf sebelumnya, dalam bab 2 chapter 12 buku Archaeology: Theories, Methods, and Practice, telah dijelaskan
secara singkat tentang sejarah teori dan paradigma yang berkembang dalam ranah
disiplin ilmu arkeologi. Pada dasarnya ada 4 paradigma yang berkembang dalam
disiplin ilmu arkeologi menurut Colin Renfrew dan Paul Bahn, yaitu arkeologi tradisional,
arkeologi prosesual, arkeologi post-prosesual/post-struktural, dan arkeologi
kognitif.
Paradigma arkeologi tradisional
adalah paradigma yang berkembang sebelum tahun 1960 an, yang memiliki ciri khas
pendekatan kesejarahan yang kental dengan penggunaan Grand Theory tipologi, difusi, dan migrasi. Pendekatan ini banyak
ditentang oleh arkeolog karena pendekatannya yang terlalu oversimplified. Paradigma kedua adalah paradigma prosesual.
Paradigma / pendekatan prosesual ini sendiri berusaha untuk mengisolasi dan
mengkaji proses – proses yang berbeda yang bekerja didalam masyarakat, dan
diantara masyarakat, menempatkan penekanan pada hubungan dengan lingkungan,
pada subsistensi dan ekonomi, pada hubungan sosial didalam masyarakat, pada
pengaruh kuatnya ideologi dan sistem kepercayaan pada sesuatu, dan pada efek
dari interaksi yang mengambil tempat diantara perbedaan unit – unit sosial
(Renfrew dan Bahn, X: 465). Pengikut prosesual ini melihat prilaku manusia
sebagai poin penting diantara banyaknya sistem yang dimana mengambil tempat
dalam fenomena budaya dan nonbudaya dalam proses perkembangan masyarakat secara
sejarah budaya. Intinya, paradigma ini memfokuskan pada analisis, pada aspek –
aspek berbeda yang bekerja didalam suatu masyarakat, dan mengkaji bagaimana hal
tersebut bisa “pas” bersama untuk membantu menjelaskan proses perkembangan
dalam masyarakat secara keseluruhan (Renfrew dan Bahn, X: 469). Paradigma
postprosesual / interpretatif sendiri merupakan lahir dari kritik yang
dilancarkan pada paradigma prosesual pada pertengahan 1970-an. Pada awal tahun
1990-an beberapa arkeolog asal Inggris (Ian Hodder, Michael Shanks, dan
Christopher Tilley) mulai mendeklarasikan sebuah paradigma / pendekatan baru
yang diberi nama postprosesual. Pendekatan ini berusaha mengisi kekurangan yang
dihasilkan oleh paradigma sebelumnya, sebagai contoh menekankan pada pentingnya
memperhatikan aspek ideologikal dan simbolik dari masyarakat dan melihat
material budaya sebagai sesuatu yang juga memiliki peran aktif bukan hanya
sebagai refleksi atas realitas sosial saja. Paradigma ini banyak dipengaruhi
oleh pendekatan Strukturalis, teori kritis, dan pemikiran neo – marxis, selain
juga banyak dipengaruhi teori lain[5]. Paradigma
post prosesual ini antara lain dapat dilihat dalam tulisan – tulisan Ian
Hodder, khususnya bukunya yang berjudul Reading
the Past. Paradigma kognitif – prosesual sendiri merupakan sebuah sintesis
dari paradigma prosesual yang lahir sekitar akhir 1980-an. paradigma ini masih
banyak menggunakan pendekatan – pendekatan teoritis yang dilakukan paradigma
prosesual sebelumnya. Beberapa poin yang membedakan paradigma ini dengan
paradigma prosesual adalah pentingnya penekanan pada aspek simbolik, kognitif,
dan ideologi dari masyarakat yang ditelitinya, penekanannya pada peran aktif
individu, peran konflik internal, dan lain – lain[6]. Paradigma
ini menolak pendekatan yang relativisme yang dilakukan oleh paradigma
postprosesual dan menganjurkan bahwa fakta harus didasarkan pada observasi yang
tidak lepas dari teori, dan teori harus mampu dimodifikasi oleh fakta.
D.
Kesimpulan
Pengetahuan tidak pernah bisa lepas
dari yang namanya kuasa. Pengetahuan berusaha untuk memonopoli dan menentukan
kebenaran dengan menyingkirkan kebenaran – kebenaran hasil penalaran lain
sebagai yang tidak masuk akal. Padahal kebenaran dan pengetahuan merupakan
produk manusia yang dibentuk secara sosial dan spesifik, dalam konteks ruang –
waktu yang spesifik. Pengetahuan sebagai sebuah diskursus adalah produk
kombinasi dan pengaturan antara pernyataan – pernyataan dan klaim – klaim
kebenaran atau pengetahuan yang tunduk terhadap kekuasaan dibawah kondisi –
kondisi sejarah yang khas dan tertentu (Barker, 2014: 233). Meskipun kebenaran
dan pengetahuan bersifat lokal, janganlah kita terjebak dalam relativisme total
atau malahan tidak percaya sama sekali dengan guna pengetahuan (sains). Tetapi,
disini kita harus melihat hal tersebut sebagai bahan refleksi yang tidak lepas
dari relasi kuasa. Karena sebab inilah arkeolog diharuskan tidak naïf dalam
memilih teori atau konsep yang akan digunakannya dalam proses eksplanasi /
interpretasi objek arkeologi. Sesungguhnya proses eksplanasi dan interpretasi
adalah sebuah bentuk politik representasi / politik identitas tanpa kita
sadari. Maka, sebuah usaha untuk lebih memahami disiplin arkeologi (metateori)
mutlak diperlukan agar kita tidak terjebak dalam politik identitas yang
nantinya malah merugikan kita sebagai bangsa Indonesia, karena pengetahuan
memang tidak bebas nilai baik disadari maupun tidak disadari.
Sumber Referensi:
Barker, Chris. 2014. Kamus Kajian Budaya. Yogyakarta: PT
Kanisius.
Colin, Renfrew dan Paul Bahn. 2000.
Archaeology: Theories, Methods, and
Practice (3rd ed). London:
Thames and Hudson Ltd.
Hodder, Ian dan Scott Hudson. 2003.
Reading The Past: Current Approaches to Interpretation in Archaeology (3rd
ed). Cambridge: Cambridge University Press.
Magetsari. 2011. Artikel dalam Arkeologi Publik. Jakarta: Puslit
Arkenas.
McGee, R. Jon dan Richard L. Warms.
2013. Theory in Social and Cultural
Anthropology: An Encyclopedia.
USA: Sage Publication Inc.
Ritzer, George. 1990. Meta –
Theorizing in Sociology. Sociological Forum, Vol. 5, No. 1.
Ritzer, George. 2014. Teori Sosiologi Modern (Ed. 7). Jakarta:
Prenadamedia Group.
[1]
Artikel ini ditulis dalam rangka diskusi Dialogika yang kedua. Denpasar, 2
Oktober 2016.
[2] Teori ini
bisa dilacak dari pemikiran Edward Said, Gayatri Spivak, dan beberapa filsuf
kontinental kontemporer lainnya.
[3] Lihat
konsep Michel Foucault soal Power/Knowledge.
[4]
Lihat buku Archaeology: Theories, Methods, dan Pratice karya Renfrew dan Bahn,
juga buku Hodder yang berjudul Reading the Past.
[5]
Lihat juga Renfrew dan Bahn, X: 486
[6]
Lihat juga Renfrew dan Bahn, X: 493




